Rugikan Negara 5,9 M, Eks Dirut BPR Bestari Resmi Ditahan.

Senin, 17 Februari 2025

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambasari didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap.

Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Elfin Yudista atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 miliar. Senin, 17/02/2025.

Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, menjelaskan pelimpahan tahap II ini, tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.

" Tersangka mantan Direktur Utama BPR Bestari EY kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Atik.

Menurut Atik, Elfin Yudista ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang lebih dulu menjerat Arif Firmansyah, yang telah divonis bersalah dalam skandal korupsi di BPR Bestari.

Dalam kasus ini, Elfin Yudista dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

" Kami segera menyidangkan kasus ini untuk mendapatkan kepastian hukum, " kata Roy.

Elfin Yudista saat ini ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, sebagai Direktur Utama BPR Bestari, Elfin Yudista memiliki kewenangan atas pencairan dana deposito nasabah, Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan otoritas kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah, dana tersebutlah kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.