Ibu Rumah Tangga di Kuansing Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Bawah Ember

Senin, 24 Februari 2025

KUANSING, TRANSMEDIARIAU.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial S (40) ditangkap oleh jajaran Polsek Singingi Hilir setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Dusun 2 Banjar Sari, Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Singingi.

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

"Kami menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang perempuan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka," katanya, Senin (24/2).

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sabu seberat 1,68 gram yang disembunyikan di bawah ember penampungan air di belakang rumah.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat amphetamin, yang mengindikasikan ia kemungkinan juga sebagai pengguna.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Singingi Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkotika. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Semoga ini menjadi efek jera bagi pelaku lainnya," tegas Iptu Alferdo Krisnata Kaban.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Mawan)