Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington saat memberikan keterangan soal lanjutan kasus Tipikor pembangunan Studio TVRI Kepri serta tersangka AT saat di
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022. Rabu, 26/02/2025.
Limpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini menyeret tiga tersangka, yakni HT sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya, dan DO Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek serta AT pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana serta konsultan pengawas melalui PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari dalam penjelasanya, menegaskan kasus ini akan segera disidangkan.
" Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri, dalam waktu dekat, perkara ini akan kami serahkan ke pengadilan, " ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala seksi Pidana khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022 tidak sesuai spesifikasi sehingga bangunan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk.
" Dari total anggaran proyek sekitar Rp 10 miliar, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 9.083.753.336, menjadikannya sebagai total loss," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, 2 tersangka, HT dan AT, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, namun tersangka DO tidak ditahan dengan alasan kesehatan, karena menderita sakit jantung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.