F SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis Pimpinan Rasiman Manurung Datangi PKS PT PAA, Kubu Kamal siap Kerja

Kamis, 27 Februari 2025

DURI, TRÀNSMEDIARIAU.com - Ratusan masa Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) DPC Kabupaten Bengkalis yang diketahui oleh Rasiman Manurung  geruduk Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Pelita Agung Agribisnis (PT.PAA)  yang berada di Simpang Bangko, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/2/2025). 

Kehadiran DPC SPTI Kabupaten Bengkalis yang diketuai Rasiman Manurung guna mempertanyakan keberadaan para pekerja SPTI dibawah pimpinan Lesdin Sijabat yang diduga tidak memiliki legalitas  resmi, karena menggunakan logo dan merk F SPTI  versi Surya Bhakti Batubara. Sementara Lesdin Sijabat merupakan Ketua PUK F SPTI K SPSI versi Saut Sihaloho dengan Ketua DPC Simon Lumbangaol..

Ratusan anggota DPC  F SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis dibawah pimpinan Ketua DPC Rasiman Manurung menggelar orasi di depan pintu gerbang PKS PT PAA serta menyampaikan tuntutan, agar pihaknya bekerja sebagai bongkar TBS. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak perusahaan.

Kondisi ini sempat memanas ,berkat kehadiran belasan personil  Polsek Mandau situasi tetap terjaga ,  hingga pihak Kepolisian Polsek Mandau ambil langkah  mediasi dan menggelar pertemuan  antar kedua kubu.Pertemuan tersebut  dihadiri Kanit Intelkam Polsek Mandau AKP Belfrit Silalahi  ,  Kanit Reskrim Iptu Irsanuddin Harahap,SH,MH.

Sementara dari pihak perusahaan PT PAA Alfredo selaku Humas 

Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPC F SPTI K SPSI Kabupaten Bengkalis versi Saut Sihaloho Simon Lumban Gaol dan  Ketua PUK nya L Sijabat.

Dan juga Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI  Propinsi Riau  Unggal Gultom dan Sekretarisnya Syahri Ramadhan  versi Suryabhakti Batubara,SH,MM  yang telah memiliki leisensi hak merek dan logo yang syah .Dan  juga dihadiri Ketua  DPC Kabupaten Bengkalis Rasiman Manurung bersama Sekretarisnya Gomgom Manurung,SH dan Ketua PUK Simkang Bangko Amaluddin.

Ketua DPC SPTI Simon Lumban Gaol dalam pertemuan tersebut mengatakan terkait berserakan pihaknya masih tetap menggugat.Dan mengenai logo SPTI adalah milik bersama dengan pengurus dan anggota.Namun akibat timbulnya persoalan persoalan hingga menimbulkan perpecahan di DPP.

Dalam kesempatan itu Simon mengatakan jika ada persoalan di pusat agar di daerah jangan ikut.Agar tidak terjadi bentrok ditengah anggota 

Sementara itu Wakil Ketua DPD  F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggul Gultom dengan tegas mengatakan bahwa pemilik logo ,merek SPTI adalah pihaknya  karena gugatan telah ditolak PTUN Jakarta Selatan melalui Putusan Nomor: 189/G/2024/PTUN JKT 

Mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil.Hingga kondisi sedikit memanas, sampai ratusan massa memblokir pintu gerbang pabrik mengakibatkan truk pembawa tandan sawit dan juga truk CPO terhenti.

Namun sekitar pukul 15.30 WIB mediasi menghasilkan kesepakatan dan dibacakan oleh Wakil Ketua DPD F SPTI K SPSI Propinsi Riau Unggal Gultom diantaranya anggota PUK SPTI dibawah pimpinan Akmaluddin akan diizinkan bekerja bersama  bongkar buat sawit mulai Rabu (26/2/25) 

Dan pada hari Senin ( 3/3/25) nanti  akan dilaksanakan mediasi kedua kubu  lanjutan di Polsek Mandau.

" Mediasi ini untuk memastikan kubu siapa yang memiliki legalitas resmi maka kubu itulah yang akan bekerja bongkar buah sawit di PT PAA,"  Kata Unggal disambut tepuk tangan riuh oleh ratusan anggota.

Usai mendapatkan hasil keputusan tersebut seluruh membubarkan diri dengan aman dan tertib.