PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V di Kabupaten Kepulauan Meranti terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi telah selesai dilakukan. “Semua saksi, termasuk ahli, sudah diperiksa,” ujarnya, Rabu (5/3).
Dalam penyidikan yang dimulai sejak Oktober 2024, sekitar 30 saksi telah dimintai keterangan, termasuk dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dan Kementerian Perhubungan. Di antara saksi tersebut, tiga mantan Kepala BPTD Riau yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) turut diperiksa, yakni Avi Mukti Amin, Batara, dan Yugo Antoro. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari pihak swasta dan tiga orang ahli.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pelabuhan yang dikerjakan oleh PT Berkat Tunggal Abadi - PT Canayya Berkat Abadi, KSO, dengan nilai kontrak awal Rp25,9 miliar. Proyek ini mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar serta perpanjangan waktu pengerjaan selama 90 hari hingga 12 Februari 2024.
Namun, meski telah mendapatkan tambahan waktu, pelaksanaan proyek tetap terbengkalai. Indikasi penyimpangan mulai terungkap, seperti pembayaran penuh untuk material yang belum ada di lapangan dan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Diperkirakan, negara berpotensi mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah.
Setelah hasil audit perhitungan kerugian negara keluar, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Begitu hasil audit selesai, langsung penetapan tersangka,” tegas Zikrullah. (Mawan)