Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau Lakukan Pengecekan Langsung Atas Diisukan Adanya Pungli di Rutan Kelas l Tanjungpinang.

Rabu, 05 Maret 2025

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Toni Aji saat setelah melakukan pengecekan langsung di Rutan Kelas l, Rabu (05/03/2025).

Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Toni Aji bergerak cepat untuk melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang atas isu yang berkembang tentang Dugaan Pungutan liar Tahanan Napi Tipikor, Rabu (05/03).

Dalam pengawasan langsung tersebut, Toni menyatakan pihaknya melakukan pengecekan terhadap penempatan kamar tahanan agar tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).

" Kami prihatin dengan munculnya isu ini, setelah kami cek semua tahanan itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai pungutan liar tersebut, saya juga sudah menginterogasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), dan tidak ada indikasi pungutan liar, " jelas Toni.

Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik - praktik non prosedural atau pungutan liar dalam lingkungan pemasyarakatan dan berkomitmen terus berupaya melakukan transformasi, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian seperti itu.

" Kami terbuka menerima laporan, jika memang ada kejadian pungutan liar, silakan laporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti, " imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yasti nanda, membantah adanya pungutan liar terhadap tahanan kasus korupsi di rumah tahanan yang menjadi tanggung jawab pengawasannya. Yongki menegaskan, seluruh prosedur di Rutan Kelas I Tanjungpinang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

" Kami di sini selalu bekerja sesuai prosedur dan memanusiakan manusia, tidak ada pungutan liar terhadap tahanan mana pun, justru kami berupaya mengoptimalkan fasilitas bagi warga binaan. seperti optimalisasi masjid, pembangunan vihara, gereja,serta perpustakaan, " ucapnya

lanjutnya, setiap warga binaan yang baru masuk akan ditempatkan di blok karantina selama 2 minggu hingga 1 bulan sebelum dialokasikan ke kamar yang tersedia, itu sudah menjadi SOP yang harus dilakukan.

Salah satu warga binaan Rutan kasus Tipikor NT saat diwawancarai beberapa media, mengakui selama dua bulan berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang, ia tidak pernah mengalami pungutan liar.

" Setahu saya, tidak ada pungutan liar, bahkan saat saya mengajukan pemindahan dari blok bintan ke blok penyengat karena alasan kesehatan, tidak ada pungutan apa pun, " ucapnya.

Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang dihuni oleh 426 orang , dengan kapasitas idealnya hanya  250. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.