TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh institusi, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Kamis (6/3/25).
Upacara PTDH yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Inhu ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan anggota yang diberhentikan adalah Bripka Hendra Gunawan alias Een. Ia sebelumnya menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya.
Pemecatan ini dilakukan karena Bripka Hendra Gunawan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin, ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu tertanggal 27 Agustus 2024.
Karena Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi PDTH tersebut, pemecatan pun dilakukan secara absensial. Pemberhentian dilakukan secara simbolis ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.
"Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tutup Misran.