TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Pujiono alias Puji, Kadus 3 Desa Sibabat, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis (6/3) mengungkapkan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di Jalan TPU, Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan nama salah satu pelaku, yaitu Pujiono, yang merupakan perangkat desa di Sibabat. Saat hendak melakukan transaksi, tersangka langsung kami amankan," ungkap Misran.
Saat ditangkap, Pujiono sempat membuang narkotika jenis sabu yang dibawanya. Namun, petugas dengan sigap menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,17 gram.
Tak berhenti pada satu tersangka, penyelidikan berlanjut untuk mencari pemasok narkotika tersebut. Dari hasil interogasi, Pujiono mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Sugianto alias Anto.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu kembali bergerak pada malam yang sama. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil menangkap Sugianto di rumahnya di Jalan Poros Sibabat 1, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida.
"Saat akan diamankan, tersangka Sugianto sempat membuang narkotika jenis sabu di bawah kakinya, tetapi barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas," jelas Misran.
Dari tangan Sugianto, polisi menyita dua bungkus sabu dengan berat kotor 0,34 gram, satu unit ponsel merek Realme warna ungu, serta sehelai tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkoba tersebut.
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Indragiri Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.