Sering Transaksi Narkoba di Warung di Kelurahan Air Molek, Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polisi

Rabu, 23 April 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah warung kecil di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak jadi sorotan. Bukan karena makanan atau keramahtamahannya, melainkan karena sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Rabu dini hari, (23/4/2025) sekira pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu akhirnya mengakhiri aktivitas ilegal tersebut dengan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu.

Pelaku berinisial ARPEN alias EPEN (49), warga Pasir Putih, Kelurahan Air Molek I, tidak berkutik saat diamankan tim yang dipimpin langsung Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Jufri

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar warung tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Panit III Opsnal Reskrim, Ipda Daniel Okto.

“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, tim menemukan seorang laki-laki yang duduk di depan warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening berisi diduga sabu, beserta barang bukti lainnya,” terang Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (23/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, satu kotak rokok, sebuah dompet hitam, uang tunai Rp1.035.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel.

Misran menjelaskan tersangka ARPEN alias EPEN mengaku sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman berat.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Pasir Penyu untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.