
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kodim 0302/Inhu melalui Unit Intel berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Payarumbai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pelaku yakni MA alias Bandot dan rekanya SR diamankan di rumahnya di Desa Payarumbai, Rabu (07/5/24) sekira Pukul 23.30 WIB.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu serta narkoba jenis pil ekstasi (Inex) 4 butir yang disaksikan oleh pihak keluarga, Kades Payarumbai, RT dan masyarakat setempat.
"Kami mengamankan dua terduga di salah satu rumah bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan kisaran berat 79,10 gram,” kata Dandim 0302/Inhu Letkol Inf. Emick Chandra Nasution MPM melalui Dan Unit Intel Kodim 0302/Inhu Letda Caj Tyson Manik, Kamis (08/5/25).
Letda Caj Tyson Manik menjelaskan bahwa penangkapan berdasarkan laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Desa Payarumbai yang mengakibatkan banyaknya pencurian yang sangat meresahkan masyarakat khususnya petani sawit.
Selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB, Dan Unit Intel beserta anggota Unit Intel Kodim tiba di lokasi dan langsung melaksanakan pengamatan di lokasi/tempat yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba di Desa Paya Rumbai.
Selang beberapa jam, sekira Pukul 23.30 WIB, Dan Unit beserta anggota Unit Inteldim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumah MA Alias Bandot beserta barang bukti.
Atas kejadian itu, dua pelaku dan barang bukti diamankan di Makodim 0302/Inhu untuk selanjutnya akan diserahkan ke Polres Inhu.
Barang bukti yang turut diserahkan diantaranya, plastik klip bening kecil berisi kristal diduga jenis sabu-sabu 50 bungkus ( ± 15,10 gram), plastik klip bening besar berisi kristal diduga jenis sabu-sabu 7 bungkus (± 64,00 gram) dan secara total diperkirakan sabu-sabu seberat (± 79,10 Gram ) dan 4 butir diduga narkoba jenis pil ekstasi (Inex) serta uang tunai Rp. 4.724.000,-
"Selain itu juga diserahkan 1 bundel plastik klip bening kecil, 1 bundel plastik klip bening sedang, 1 bundel plastik klip bening besar, 1 buah batre timbangan digital, 1 unit timbangan digital kecil, 1 buah jam tangan, 2 buah dompet hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam kombinasi merah, 3 buah handphone dan 2 Buah KTP.
Sekira pukul 17.00 WIB, unit Intel Kodim 0302/Inhu sudah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Inhu untuk ditindak lanjuti.