Kampung Teleng di Air Molek Kembali Digerebek, Seorang Penjual Sabu Diamankan

Selasa, 13 Mei 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Jarum jam baru saja melewati tengah malam ketika keheningan di Gang Kampung Teleng, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, pecah oleh derap langkah polisi berpakaian sipil. 

Dalam hitungan detik, pintu kayu sebuah rumah sederhana di RT 002/RW 002 didobrak. Lampu senternya menyorot sosok lelaki  yang panik, Angga Putra Pratama alias Angga Teleng (35). Upaya kabur melalui pintu belakang kandas; tim Opsnal yang dipimpin Panit III Reskrim, Ipda Daniel sudah mengepung setiap celah.

“Penangkapan ini menindaklanjuti keresahan warga soal transaksi sabu di kawasan permukiman padat tersebut,” tegas Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (13/5/2025). 

Misran menjelaskan operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima Senin malam pukul 23.40 WIB. “Tim bergerak cepat, hanya 25 menit setelah laporan masuk, target sudah kami ringkus dengan barang bukti lengkap,” katanya.

Di kamar tersangka, polisi menemukan enam plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,18 gram, tersembunyi di dalam kotak rokok SM Classic. Satu set bong, kaca pireks, korek api, dan ponsel Samsung Galaxy J4 warna cokelat turut diamankan. 

“Posisi barang bukti begitu rapi sehingga jelas menunjukkan peran tersangka sebagai pengedar, bukan sekedar pemakai,” ujar Misran.

Tes urine yang dilakukan di Polsek Pasir Penyu memperkuat dugaan. Hasilnya, Angga positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok di atas tersangka. Perjuangan belum selesai,” tutup Misran.