Wakil Ketua DPRD Bengkalis M. Arsya Fadillah Hadiri Mediasi Pemetaan Tapal Batas Kecamatan Bathin Solapan

Kamis, 19 Juni 2025

BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM- Wakil ketua DPRD M. Arsya Fadillah bersama Camat Bathin Solapan Muhammad Rusydy melaksanakan Rapat pembahasan Pemetaan tapal batas desa antar desa se-Kecamatan Bathin Solapan yang melibatkan 13 desa, di Aula lantai II kantor Camat Bathin Solapan.Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau. Kamis (19/06/2025).

Wakil Ketua DPRD Bengkalis M.Arsya Fadillah dalam sambutanya mengatakan, rapat ini membahas penetapan tapal batas antar desa dan desa, yang masih belum terselesaikan dengan membawa peta masing-masing Desa dan Kelurahan.

Arsya menyampaikan, Persoalan Tapal batas desa antara desa ini masih menjadi polemik selama 25 Tahun belum juga tuntas. Selaku Anggota DPRD saya tidak ada memiliki kepentingan terkait hal ini. 

Sebagai wakil rakyat, terpanggil dan hadir di tengah tengah bapak/ibu ikut menyelesaikan persoalan ini,

Beberapa desa terkait, yaitu : Desa Buluh Manis. Desa Petani. Desa Air Kulim. Desa Sebagar. Desa Kesumbo Ampai. Desa Bathin Sobanga. Desa Pamesi. Desa Pematang Obo. Desa Balai Makam. Desa Simpang Padang. Desa Tambusai Batang Dui. Desa Bumbung.

Kecamatan Mandau. Desa Bathin Betuah. Kelurahan Air Jamban dan Kelurahan Pematang Pudu.

"Alhamdulillah. Hasil mediasi hari ini telah dibuat berita acara kesepakatan antara Pj Kepala Desa Buluh Manis, Pj kepala Desa Petani, dan Lurah Pematang Pudu. Sehingga bisa ditetapkan tapal batas-batas tersebut. Artinya tidak ada lagi persoalan yang timbul mengenai tapal batas kedepannya," tutup Arsya.

Dihadiri oleh Kadis DPMD di wakili Kabid Pemerintahan Desa Rinaldi. Tim ahli Polbeng Bengkalis Adrian Irnanda. Kabag Tapem Bengkalis Amru Herawza. Pj Kepala desa dan Kepala Desa yang berasal dari 13 Desa. KeLurahan Air Jamban dan Kelurahan Pematang Pudu. Pj Kepala Desa Bathin Betuah. Camat Mandau Riki Rihardi. Insan Pers.

Camat Bathin Solapan M. Rusydy.S.STP MSi mengatakan, rakor ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas desa antar desa dengan kelurahan dengan desa. Diharapkan ada penyelesaian hari ini tapal batas antara desa dengan desa, Kelurahan dan desa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Bangkalis Rinaldi mengatakan, berdasarkan Pemendagri Nomor 45 Tahun 2016, Pemerintah Kabupaten diwajibkan untuk menfasilitasi kepentingan desa mulai dari tata cara, bentuk patok dan lain sebagainya. 

"mari memberi pendapat selaku Pj Kepala Desa dan Kepala Desa,"ajak Rinaldi.

M.Rusydy menyampaikan, Kesimpulan dari hasil rapat, tapal batas se-desa Kecamatan Bathin Solapan itu sudah mendapatkan kesepakatan antar desa dengan desanya. Di harapkan kedepan tidak ada lagi persoalan terkait tapal batas desa tersebut. 

"Masyarakat tidak ada lagi yang di rugikan. Baik pelayanan admintrasi ke dudukanya maupun admintrasi pertanahanya,"tutupnya.