
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Elis Julinarti dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Ia dinonaktifkan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Juni 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Inhu No. Kpts 194/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam surat itu, Elis Julinarti diduga lalai dalam pelaksanaan pengawasan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat pada Puskesmas di Kabupaten Inhu.
Selain itu, ada juga indikasi indisipliner dalam pelaksanaan tugas dan kedinasan.
Terkait hal tersebut, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Inhu, Ahmad Syukur saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsAppp, Selasa (24/6/25) membenarkan hal tersebut dan mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan.
"Iya benar, kita masih akan melakukan pemeriksaan," katanya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Inhu, Boyke D E Sitinjak mengatakan belum melihat suratnya. "Besok kita akan lihat suratnya," singkat Boyke melalui pesan WhatsApp-nya.
Terpisah, Kadis Kesehatan non aktif, Elis Julinarti mengonfirmasi belum mengetahui secara rinci penyebab sanksi tersebut.