Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba, Salah Satunya Anak Putus Sekolah

Rabu, 02 Juli 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Hari Bhayangkara ke-79 menjadi momentum spesial bagi jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Indragiri Hulu (Inhu). Tak hanya memperingati hari besar Kepolisian Republik Indonesia, namun juga membuktikan komitmen tegas dalam memerangi peredaran narkoba. 

Tepat pada Senin, 1 Juli 2025 pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek LBJ berhasil membekuk dua tersangka dalam dua lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menerangkan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Sei Beras-Beras, Kecamatan Lubuk Batu Jaya yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. 

Laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek LBJ dengan melakukan penyelidikan di bawah komando Kapolsek Ipda Daniel Okto S.

“Pukul 00.30 WIB, tim opsnal mengamankan seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu di tangan kiri tersangka,” terang Misran.

Pelaku tersebut diketahui bernama NAP (17), anak Putus sekolah . Saat diinterogasi, NAP mengaku mendapatkan sabu dari rekannya bernama Haikal Rukmana Ardianto (27), warga Desa Kulim Jaya. Tak menunggu waktu lama, pengembangan pun dilakukan.

Sekira pukul 01.30 WIB, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Daniel bersama Kanit Reskrim Aiptu Istanola Pardede melakukan penangkapan terhadap Haikal di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip diduga berisi sabu, masing-masing disimpan di kantong celana belakang dan di kamar pelaku.

“Pelaku Haikal mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial MB yang kini berstatus DPO dan berdomisili di wilayah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu,” tambah Misran.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni tiga paket sabu, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih, satu unit HP Techno L17 biru milik Nanda, satu unit HP Redmi Note 13 biru milik Haikal dan beberapa bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.