Polsek Pasir Penyu Gerebek Rumah di Kelurahan Sekar Mawar, 11 Paket Narkoba Disita

Jumat, 04 Juli 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu di bawah jajaran Polres Inhu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah warga di Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (3/7/2025) siang.

Kepala Kepolisian Resor Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Jumat (4/7/25) mengonfirmasi penangkapan tersangka Suhandoko alias Ndoko (34), warga Desa Candirejo, Pasir Penyu, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika. 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 1,88 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.

Penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekar Mawar. 

Tim segera menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang tengah berada di ruang tengah rumah tersebut. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, di dapur rumah ditemukan sebuah kotak plastik putih berisi 11 paket sabu," ujar Misran.

Selain itu, tim juga menemukan alat hisap bong, pipet kaca, dua korek api, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp290.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Seluruh barang bukti langsung diamankan dan tersangka dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut. 

Adapun tindak pidana yang disangkakan kepada Suhandoko adalah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Peran tersangka jelas sebagai pengedar. Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Inhu,” pungkas Misran.