
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Peredaran gelap narkotika kembali mencoreng wajah kampung sendiri. Seorang pria bernama Sainit Andre alias Andre (45), warga Kelurahan Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), harus berurusan dengan hukum setelah diringkus oleh tim Satres Narkoba Polres Inhu pada Rabu (16/7/2025) malam.
Sainit diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 12,99 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Timur, Desa Japura. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan.
“Selama beberapa hari dilakukan pengintaian, akhirnya tim mendapat informasi akurat bahwa tersangka Sainit sedang akan melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB, dan dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkoba,” terang Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Kamis pagi.
Dari penggeledahan awal di kantong celana pelaku, ditemukan satu bungkus sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek warna hitam. Tidak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Mio Soul hitam tanpa pelat yang dikendarai pelaku, ditemukan lagi tiga bungkus sabu, timbangan digital, sendok pipet, plastik pembungkus, dan sejumlah alat bantu lainnya. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 12,99 gram.
Tak hanya itu, turut diamankan pula satu unit handphone , satu botol kecil hitam, dompet kecil warna pink, dan uang tunai sebesar Rp667.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Saat diinterogasi, Sainit Andre mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Tes urine yang dilakukan oleh petugas pun menunjukkan hasil positif (+), menandakan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan tapi juga menggunakan narkoba.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan/atau Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.