
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Lirik berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu di tengah kebun sawit di Desa Redang Seko, Kamis malam (17/7) sekira pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Ayub Saragih alias Ayub (35) warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, dan Heriyanto alias Heri (49), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 8,58 gram.
Misran menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kebun sawit di Dusun III Desa Redang Seko kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Sekira pukul 21.00 WIB, saat tim melakukan pengendapan, mereka melihat kilatan cahaya dari dalam kebun. Saat dihampiri, tampak lima orang tengah berkumpul.
Menyadari kehadiran polisi, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun dua di antaranya berhasil ditangkap, sementara tiga lainnya kabur ke arah gelapnya kebun.
Dari lokasi, polisi menyita 21 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, sebuah kotak rokok, sejumlah plastik klip kosong, satu timbangan digital, alat hisap sabu, dua unit handphone, serta tiga sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan para pelaku.
“Berdasarkan keterangan tersangka Ayub, narkotika tersebut merupakan milik seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi yang saat ini dalam pengejaran, yang diduga menitipkan sabu itu kepada Ayub untuk diedarkan,” jelas Misran.
Tiga pelaku yang berhasil kabur telah diketahui identitasnya, mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lirik guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.