Gerak Cepat Team Unit Reskrim Polsek Rupat, Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan 2 Pelaku Diamankan

Senin, 21 Juli 2025

RUPAT, TRANSMEDIARIAU. COM - Gerak cepat Team Unit Reskrim Polsek Mandau, ungkap pencurian Mesian air Disel, yang dijual dengan sistim cinc!ng matrial yang terkandung.

Dua orang pelaku berhasil diamankan atas dugaan telah melakukan pencurian pemberatan, (Minggu,20 Juli 2025).

Disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Rupat Kapolsek AKP Herman, S.H.dan dipaparkan Kanit Reskrim Rupat IPDA Enaldi Silalahi, S.H, membenarkan telah mengamankan 2 pelaku pencurian an.IN bin IR (21) dan M.AM (25) keduanya warga Tanjung Medang, Kecamatan Rupat.

Pengakuan korban,/pelapor MR (51), bahwa ada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 11.30 wib, pelapor hendak mencuci tangan dikamar mandi kemudian pelapor melihat pintu gudang mesin Diesel sudah terbuka,

"saya melihat gembok sudah dirusak dan mesin Diesel merk R175A tidak berada di gudang,"terang korban pada petugas.

Atas kejadian tersebut pelapor/korban kehilangan 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A dan 1 (satu) buah mesin dompeng, pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Sehingga pelapor melaporkan perkara  pencurian dengan pemberatan  tersebut  ke Polsek Rupat Utara untuk di proses selanjutnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Unit Reskrim melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

Pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 16.00 wib Unit Reskrim Polsek Rupat Utara mendapat informasi dari Masyarakat bahwa diduga ke 2 pelaku Pencurian dengan pemberatan berada di rumahnya beralamat di Jalan Abdul Azis Desa Tanjung Medang. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rupat Utara mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Curat. Kemudian dilakukan introgasi awal terhadap di duga pelaku pencurian.

Selain IN bin IR dan AM ada juga pelaku lainnya an.M.RD (DPO) diduga ikut serta menjual 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A tersebut dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu telah menjual secara terpisah yang mana pelaku menjual tembaga atau kawat kuningan tersebut seharga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu) dan menjual besi dinamo seharga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah.

Dari pelaku,Team Unit Reskrim Polsek Rupat Utara langsung mengamankan barang bukti 1 (satu) buah mesin Diesel merk R175A dan Gulungan tembaga seberat 4 kg.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rupat Utara guna peroses hukum lebih lanjut,"ungkap Kanit Reskrim Rupat IPDA Enaldi Silalahi, S.H.