Rumah Kosong Jadi Markas Jual Beli Sabu, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku

Selasa, 22 Juli 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Kali ini, seorang pria bernama Solihin alias Lihin (48), warga Desa Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir, berhasil diringkus aparat saat kedapatan mengedarkan sabu di depan sebuah rumah kosong di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sekar Mawar, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (22/7) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena rumah kosong tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (21/7) dinihari tim opsnal terjunke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mendapati seorang pria mencurigakan yang duduk di atas sepeda motor  BM 5812 BAH. Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengaku bernama Solihin, dan sedang menunggu pasien atau pembeli. 

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap motor dan menemukan satu plastik hitam di kap kepala motor yang berisi dua kotak rokok. Di dalam kedua kotak tersebut ditemukan empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor mencapai 19 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel warna ungu serta sepeda motor yang digunakan pelaku. Hasil tes urine terhadap Solihin juga menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi amphetamine atau sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.

"Solihin alias Lihin berperan sebagai pengedar. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ungkap Misran.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan yang mungkin terlibat.