Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 65 tahun 2025, Kejati Kepri Gelar Syukuran Sederhana namun Khidmat.

Selasa, 22 Juli 2025

Kepala Kejati Kepri Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.N. didampingi Wakajati, para asisten, koordinator, Kepala Kejari dan cabang Kejari se-Kepri.

Transmediariau.com, Tanjungpinang - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 65 tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar syukuran sederhana namun khidmat, bertema " Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern menuju Indonesia Emas" di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Selasa (22-7-2025).

Kepala Kejati Kepri Jehezkiel Devi Sudarso, S.H., C.N. didampingi Wakajati, para asisten, koordinator, Kepala Kejari dan cabang Kejari se-Kepri serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Dalam sambutanya, Kepala Kejati Kepri menyampaikan agar seluruh jajaran turut menyatukan tekad dalam semangat Hari Bhakti Adhiaksa.

" Hari Bhakti Adhiaksa bukan hanya seremonial, ini adalah momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen penegakan hukum yang adaptif dan berintegritas," ungkap Kajati Jehezkiel Devi Sudarso.

Lanjutnya, tantangan zaman menuntut Kejaksaan untuk terus bertransformasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak demi menghadirkan keadilan substantif yang menyentuh semua lapisan masyarakat

diakhir sambutanya, ia juga mengajak seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kepulauan Riau untuk menjaga marwah institusi, meningkatkan kompetensi, serta bekerja dengan hati nurani dalam memberikan layanan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.

Acara dilanjutkan dengan doa bersama sebagai wujud syukur atas dedikasi Kejaksaan selama 65 tahun, pemotongan tumpeng yang diberikan secara simbolis kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi dan kekeluargaan oleh Kajati, acara ditutup dengan ramah tamah.

Momentum Hari Bhakti Adhiaksa ke-65 ini menjadi penegasan bahwa Kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menjunjung keadilan, profesionalitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.