
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM- Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel lewat press releasenya, Rabu (23/7/2025) membenarkan penetapan 1 orang tersangka pria lansia berinisial M melakukan tindak pidana Karhutla di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.
Penetapan tersangka M karena diduga
telah melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di area Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis berupa 2 buah batang sawit yang terbakar, 2 buah bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat dan 1 kantong tanah bekas terbakar.
Kronologi kejadiannya, dijelaskan Iptu Yhon Mabel berawal pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran lahan/hutan di Daerah tersebut.
"Tim kami telah melakukan pengecekan di lapangan dan memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim langsung mendatangi TKP untuk mengecek kondisi lahan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Iptu Yhon Mabel Tim Satreskrim Polres Bengkalis dibantu unit Reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk penyidikan dan membawa saksi-saksi yang berada di TKP terjadi Karhutla.
Keterangan dari para Saksi-saksi yang berada di TKP, lahan yang terbakar tersebut milik saudara M berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan Tim juga berkoordinasi dengan Ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalihkan status saudara M dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel menambahkan Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari saudara M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT," tutupnya.