
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau melakukan penggeledahan di Rumah Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Daerah Indra Arta, SA pada Senin (28/7).
Kepala Kejari Inhu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Intel Kejari Inhu Hamiko mengatakan penggeledahan dilakukan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif atau terjadinya pembobolan deposito nasabah yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 milyar.
"Dalam penggeledahan ini, jaksa penyidik mengamankan sejumlah dokumen, kendaraan roda empat dan sepeda motor, serta beberapa barang lainnya," kata Hamiko.
Penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB yang melibatkan 30 personil Kejari Inhu. "Ada enam titik rumah berbeda yang digeledah diantaranya empat lokasi di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, dan satu titik di Kelurahan Pematang Reba," terangnya.
Adapun modus yang dilakukan oleh beberapa oknum pegawai BPR Indra Arta diantaranya membuat seolah-olah dilakukan pencairan deposito (memalsukan bilyet deposito), nasabah menggunakan identitas orang lain (kredit fiktif atau kredit topeng), agunan fiktif dalam pengajuan kredit, dan pungutan sejumlah uang terhadap pencairan kredit.
Terkait penetapan tersangka, Hamiko mengatakan masih berproses dan penghitungan kerugian negara juga sedang dilakukan. Pihaknya berharap kepada nasabah terkait untuk beritikad baik dan melakukan pengembalian atau pembayaran dana pinjaman agunan fiktif melalui penyidik Kejari Inhu.