
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dua pria asal Kabupaten Inhu ditangkap usai kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi yang dikenal dengan merek "lolypop", seberat total 11,42 gram.
Kedua pelaku yakni Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (29/7) mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku saat hendak bertransaksi
"Tim berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam, 27/7/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu" kata Misran.
Dari tangan Apriono, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop yang disimpan dalam saku celananya.
Dari interogasi singkat, ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim langsung bergerak dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.
Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga.
Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
“Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” tambah Misran.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.