Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.

Jumat, 01 Agustus 2025

Kejati Kepri bersama Kejari Batam melalui Jaksa Pengecara Negara berhasil memenangkan perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. terkait kapal MT Arman.

Transmediariau.com, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menang banding atas gugatan Ocean Mark Shipping Inc, terkait Kapal MT Arman 114 di Pengadilan Tinggi Kepri dalam Perkara yang tercatat dengan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, yang merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sebelumnya diputus di tingkat Pengadilan Negeri Batam. Jum'at 01/08/2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri dalam putusan menerima permohonan banding yang diajukan oleh pihak Kejaksaan selaku Pembanding semula Tergugat Asal/ Tergugat Intervensi II. Ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri batam yang dikeluarkan pada 2 Juni 2025 lalu.

Diketuai oleh H. Ahmad Sani, ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan sebagai anggota, dalam persidangan pembacaan putusan banding perkara ini dilaksanakan secara elektronik (E-Court) pada 31 Juli 2025, dengan amar sebagai berikut :

• Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Asal/Tergugat Intervensi II
•Membatalkan putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm
•Menolak tuntutan provisi dari Ocean Mark Shipping Inc
•Menerima eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel)
•Menyatakan gugatan pokok perkara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)
•Menolak eksepsi dari Penggugat Intervensi
•Menyatakan gugatan intervensi juga tidak dapat diterima
•Menghukum Ocean Mark Shipping Inc untuk membayar biaya perkara sebesar Rp150.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri J. Devy Sudarso mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Kepri yang telah tepat dalam menerapkan hukum dan keadilan atas perkara tersebut. Ia percaya, keadilan akan tetap berpihak kepada Pemerintah RI Cq. Kejaksaan dan Kapal MT Arman 114 tersebut dapat lekas dieksekusi.

Namun pihaknya dalam 14 hari kedepan setelah putusan dibacakan, masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

" Kemenangan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk membela dan mempertahankan kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata dan tata usaha negara " , tutupnya.