
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan galian C jenis sirtu ilegal berskala besar di Desa Danau Rambai/Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, terus beroperasi tanpa hambatan.
Penambangan yang disinyalir milik pengusaha bernama Manampin Simamora dan Manullang ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.
Investigasi wartawan bersama Tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) di Lokasi (5/8/2025), Penanggungjawab lapangan, Br. Tambunan mengakui tambang ini tidak mempunyai izin, hanya sebatas tidak ada larangan saja.
"Kita memang sudah mendapatkan surat dari Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Riau agar menghentikan aktivitas, tapi banyak yang berkepentingan," sebut BR Tambunan.
Saat tim menyinggung soal APH, BR Tambunan mengatakan mereka pernah mendatangi lokasi. "Kalau dari Polres Inhu maupun Polda Riau datang, kita bantu agar usaha ini aman dan tetap berjalan," ucapnya.
Menindak lanjuti keterangan BR Tambunan tersebut, Ketua DPP LAI, Rudi Walker Purba mengkonfirmasi Dinas ESDM Provinsi Riau melalui Kabidnya, Ismon terkait penerimaan upeti dari pemilik Tambang Galian C diduga ilegal tersebut. "Itu tidak benar, tolong kirim fotonya dan titik koordinatnya," katanya dengan nada kesal.
Rudi juga mengonfirmasi, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kanit Tipiter melalui whatsapp (5/8/25) namu belum memberikan jawaban.
Selain itu, dia juga mengonfirmasi Dirreskrimsus Polda Riau melalui Subdit 4 Tindak Pidana Khusus melalui WhatsApp dan belum mendapat klarifikasinya.