
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam rangka HUT ke-80 RI, sebanyak 581 WBP Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat menerima remisi, Minggu (17/8/25).
Pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu remisi umum dan remisi dasawarsa yang merupakan remisi khusus setiap 10 tahun sekali.
Dari total penerima, sebanyak 14 orang dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Ridar Firdaus Ginting kepada Perwakilan WBP.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi para narapidana yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
"Selamat bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi hari ini. Jadikan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku," ujar Bupati Ade.
Sementara itu, Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting menjelaskan jumlah WBP saat ini sebanyak 977 orang yang terdiri dari 941 laki-laki dan 36 perempuan. Dari seluruh WBP, 619 diantaranya adalah narapidana narkoba dan 358 lainnya merupakan narapidana kriminal umum.