
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Kepolisian Sektor Mandau kembali berhasil mengungkap kejahatan fatal dan ketakutan bagi masyarakat Duri yang memiliki anak perempuan. Pihak Polsek Mandau berhasil menangkap seorang lelaki berinisial JS (34) atas laporan pencabulan anak di bawah umur, (14/8/2025).
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona melalui siaran persnya mengatakan bahwa tersangka JS diamankan sekira pukul 18.30 WIB saat sedang nyantai disalah satu warung kopi di bilangan jalan Jenderal Sudirman, kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau.
Tersangka JS ditangkap atas dua laporan polisi yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Dan mirisnya, tersangka ini sebelumnya juga pernah ditahan sebanyak 2 kali dalam perkara yang sama, Dan dalam perkara yang sekarang, ada dua korban (6 th dan 7 th), serta dua laporan polisi yang kemudian kita tindak lanjuti, " ucap Primadona.
Kompol Primadona memaparkan, sang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur ini diduga memegang kemaluan korban (6 th) dengan membawanya ke sebuah kebun ubi di wilayah jalan Siak, Kecamatan Bathin Solapan pada 5 Juni 2025 lalu. Berlanjut kasus kedua, yang mana terjadi dan menimpa bocah perempuan (7 th) yang berlangsung di bilangan jalan Mawar, Kecamatan Mandau pada 14 Agustus 2025.
Adapun modus pelaku kepada korban yang kedua ini adalah, pelaku merayu korban dengan mengimingi akan diberikan uang jajan asalkan mau ikut bersama JS (pelaku) untuk mencari temannya.
Kemudian, dengan menggunakan sepeda motornya pelaku membawa korban kedua berkendara di jalan Swadaya menuju jalan Mawar. Sampai di jalan Sakura, pelaku mulai memegang kemaluan korban dengan tangan kirinya dan pedal gas di tangan kanan, sembari berkendara.
Tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau pada Sabtu sore (16/8), setelah orangtua serta pihak keluarga kedua korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan segera melayangkan laporan.
Hasil interogasi yg berkelanjutan dari Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap bahwa, pelaku saat diamankan mengakui perbuatannya terhadap kedua korban..
"Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, JS kita jerat dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Undang-undang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegas Kapolsek Mandau Kompol Primadona. (Vero)