Team Satreskrim Polres Bengkalis, Berhasil Mengungkap Perkara Pencurian Baterai Tower XL & Telkomsel di Bengkalis

Ahad, 31 Agustus 2025

BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Kurang dari 24 jam, Team Satreskrim Polres Bengkalis, berhasil amankan pelaku pencurian Baterai Tower XL dan Telkomsel di Bengkalis.
Lokasi kejadian pencurian berada di Tower Telkomsel dan tower XL di Desa Kelapa Pati
dan Tower XL di Desa Kuala Alam.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui penyampaian Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel,membenarkan adanya kasus pencurian baterai milik Telkomsel dan XL di wilayah hukum Polres Bengkalis,

"Sebanyak 3 orang pelaku an.PH (30 )thn,MR (32)thn dan MI (31)thn diketahui ketiga nya bukan warga Bengkalis, berhasil ditangkap petugas setelah pelaku sempat melarikan diri dari pulau Bengkalis," ucap Kasat Reskrim Yohn Mabel.(Sabtu,30/08/25) 

 

Lanjut Yohn Mabel, berdasarkan keterangan dari pelapor, Pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB di Jln.Kelapapati Darat Gg. Abu Bakar Desa Kelapapati Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau tepatnya di Tower Xl dan Tower Telkomsel milik PT. Protelindo. 
Pada saat pelapor mendapat kabar dari kantor Cabang PT. CCSI yang berada di Pekanbaru, bahwasanya ada alarm yang menandakan ada perangkat tower yang tidak terhubung.

Mendapati kabar tersebut pelapor bersama saksi (Sdra Chanris) melakukan cek kontrol di lokasi tower. Setelah sampai di lokasi pelapor bersama Saksi melihat ada pelaku yang telah melakukan pencurian baterai tower milik PT. XL dan PT. Telkomsel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Opsnal Satreskrim, mengetahui bahwa terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut adalah 3 (Tiga) orang laki-laki berasal dari luar Bengkalis dan juga telah melarikan diri dari pulau Bengkalis.

Berdasarkan informasi tersebut Team Opsnal berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang terduga pelaku curat di Wisma Kria Nong Jl. Jend. Sudirman, Lubuk Muda, Kec. Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Setelah berhasil diamankan, ke 3 (Tiga) pelaku mengakui telah melakukan pencurian 6 baterai Lithium dan 2 UUBP milik PT. Telkomsel dan PT. XL dengan menggunakan 1 (Satu) unit 1 Mobil Avanza Warna Silver Metalik dengan No Pol B 2920 SII (Sesuai dengan Lp).

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik guna proses lebih lanjut," tutup Yohn Mabel. (Vero)