Meski Ramai Diberitakan, Tambang Galian C Ilegal di Batang Gansal Inhu Masih Tetap Operasi

Senin, 08 September 2025

TRANSMEDIARIAU.COM,, INHU - Meski telah ramai diberitakan, aktivitas penambangan Galian C ilegal jenis bahan galian mineral dan batuan berskala besar di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, tetap beroperasi tanpa hambatan.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim redaksi ini pada Senin, 08 September 2025 di Desa Belimbing, terlihat kerusakan ekosistem sekitar lokasi galian. Temuan ini semakin mempertegas bahwa aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan dari pihak berwenang.

Seorang warga tempatan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa penambangan tersebut diduga kuat dimiliki oleh pengusaha bernama Manapin Simamora dan Kristian Simanullang, bahkan disebut-sebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. 

"Kami menuntut aktifitas galian c tersebut ditutup, karena dapat merusak lingkungan dan ekosistem di sekitar galian," pintanya.

Ia mengatakan aktifitas tambang galian c ilegal tidak bermanfaat bagi pemerintah daerah karena tidak ada pemasukan.

"Justru terjadi pengerusakan alam yang bisa berdampak pada ancaman bencana. Pada kondisi seperti ini seharusnya aparat dan pemerintah daerah tegas," harapnya.

Ia sebagai warga mengaku telah jenuh menunggu ketegasan dari aparat. "Kami sudah sering melaporkan, badan jalan telah rusak, kami warga hanya menikmati serta menghirup debu setiap hari, mohon dengar jeritan kami," pintanya lagi.

Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Tim Dewan Pimpinan Pusat DPP LAI, Rudi Walker Purba meminta kepada penegak hukum, khususnya Kapolda Riau dan Kapolres Inhu untuk tidak menutup mata dan telinga terhadap aktivitas yang diduga ilegal dan merugikan negara dan masyarakat tersebut.

"Kami mendesak Kapolda Riau dan Kapolsek Inhu untuk segera mengambil tindakan tegas. Segera tangkap dan adili pemilik galian c yang telah mengabaikan hukum dan merusak lingkungan," tegasnya.

"Jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa penegakan hukum lemah dalam kasus ini atau ada kongkalikong antara aparat dengan pemilik galian c ilegal," tambahnya.

Rudi Purba memaparkan, Galian C ilegal melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

"Selain sanksi pidana, pelaku tambang ilegal juga bisa dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya," paparnya.

Kegiatan ini juga merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak dan tidak mematuhi kaidah pertambangan yang baik serta pengelolaan lingkungan yang memadai.

"Ironisnya, tidak ada daya pemerintah Kabupaten Inhu melakukan penutupan tambang tersebut," pungkas Rudi.