Tim Resmob 125 Amankan 3 (tiga) Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Bathin Solapan

Senin, 08 September 2025

BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM- Tim Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil amankan 3 orang pelaku pencurian. Pelaku masuk ke rumah warga pada waktu subuh, kepergok tuan rumah, sempat diteriaki maling dan ketiganya melarikan diri.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim Yohn Mabel, membenarkan adanya penangkapan 3 orang an.ARD (27), WDL (30),DS  yang diduga telah melakukan pencurian di rumah salah warga an.Siti Marfugah yang tinggal di Jalan Doa Aman No.17 RT 008 RW 001 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
"pelaku sempat diteriaki maling oleh yang punya rumah,dan ketinganya melarikan diri pada saat  subuh hari,"sebut Yohn Mabel.

Lanjut Kasatreskrim, adapun kronologis kejadian bahwasanya, pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB, pada saat pemilik rumah (Siti M) baru bangun tidur dan mau sholat subuh, saya membuka pintu untuk keluar kamar.

Saya langsung melihat 2 (dua) orang yang tidak dikenal masuk kerumah saya, dan melihat pintu belakang rumah dalam posisi terbuka. 
"Setelah itu saya berteriak dan kedua orang tersebut lari dan keluar rumah,"ungkapnya,sesuai pengakuan pelapor.

Dan sekitar jam 06.00 WIB saya ke belakang rumah dan melihat 2 (dua) buah tabung gas di dekat pagar belakang, lalu saya mengecek barang barang yang ada di dalam rumah, ternyata benar beberapa barang di rumah saya ada yang hilang.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa mengalami kerugian,dan melaporkan kepada kantor kepolisian untuk ditindak lanjuti,"ucap Yoh. Mabel.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya tindak pidana curat, Tim Resmob 125 berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 04.30 WIB di Jalan Doa Aman No. 17 RT 008 RW 001 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
▫️ *Barang Bukti :* 
- 1 (satu) buah perhiasan gelang emas
- 1 (satu) buah obeng
- 1 (satu) buah mesin ketam
- 1 (satu) buah jam tangan
- 2 (dua) buah tabung gas 5 Kg

"Setelah itu Tim Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan barang bukti tersebut di atas ke kantor Sat Reskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku sedang dalam proses hukum,"pungkasnya.(vero) **