
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Lirik berhasil meringkus seorang pria bernama Rahmat Eka Putra alias Amat, warga Japura yang kedapatan menyimpan 20 paket sabu dalam kantong celananya.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (22/9) mengatakan pengungkapan terjadi pada Minggu (21/9) sekira pukul 21.00 WIB berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di tepi Jalan Lintas Timur, Desa Japura.
"Warga resah karena lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba," kata Misran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak memimpin langsung operasi. Saat melakukan pemeriksaan, polisi mendapati Rahmat Eka Putra di dalam rumah. Ketika digeledah, dari saku celana cokelatnya ditemukan kotak kecil dibalut plastik hitam yang ternyata berisi 20 paket sabu dengan berat kotor total 3,02 gram.
Selain itu, polisi juga menyita alat hisap bong, pipet sendok, korek api, uang tunai Rp100 ribu, serta satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk mendukung aktivitas haramnya.
Dari hasil interogasi, Rahmat mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang menjadi (DPO) untuk diedarkan kembali. Polisi pun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine juga memperkuat dugaan keterlibatan tersangka, karena Rahmat dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun," pungkas Misran.