Dinas Perhubungan Inhu Lakukan Pengecekan Muatan Truk Batubara di Peranap

Selasa, 30 September 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu turun langsung melakukan pemantauan dan pengecekan muatan truk batubara di lokasi tambang di Peranap, Senin (29/9).

Dalam pengecekan ini, Dishub didampingi Camat Peranap, Yusri Erdi, Perwakilan LAMR Inhu, Perwakilan Masyarakat dan diterima oleh Humas perusahaan batubara PT Era Perkasa Mining dan Humas PT Global Energi Lestari yang menangani transportasi batubara di lokasi timbangan.

Kadis Perhubungan Inhu, Jawalter Situmorang mengatakan pengecekan dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kesepakan bersama pada saat rapat koordinasi Bupati, Wakil Bupati beserta Forkopimda, Camat, Kades, Tokoh Masyarakat, beserta Perwakilan Perusahaan yang hadir di Gedung Sejuta Sungkai Rengat pada Sabtu (27/9/25) lalu.

"Hari ini kita lihat langsung proses penimbangan kendaraan beserta muatannya dan menyampaikan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti perusahaan sesuai kesepakatan rapat," kata Jawalter Situmorang.

Berdasarkan pengecekan, diketahui bahwa muatan truk batubara berkisar antara 21-24 ton. Seluruh kendaraan yang telah dimuat baknya ditutup terpal.

"Ini sudah sesuai, karena maksimal yang diperbolehkan adalah maksimal 24 ton. Kita berharap hal ini tetap dipertahankan secara konsisten, karena sewaktu-waktu kita akan cek kembali," tegas Jawalter.

Selain itu, hasil pemantauan di jalan masih ditemukan jarak iring kendaraan yang terlalu rapat dan dihimbau minimal 100 meter.

"Hal lain yang kita dapati di lokasi adalah masih terdapat 19 unit kendaraan yang berplat selain BM. Terkait hal ini, Humas PT Global Energi Lestari mengatakan masih dalam proses pengalihan/mutasi," pungkas Jawalter.

Diketahui, beberapa hal yang telah disepakati pada rakor (27/9) lalu adalah batas maksimal tonase kendaraan 24 ton per truk, jarak iring antar truk minimal 100 meter, jam operasional di luar jam sekolah sesuai dengan Andalalin.

Selanjutnya, kendaraan wajib berpelat BM, penyediaan kantong parkir di titik-titik perlintasan dan penyiraman jalan secara rutin oleh pihak perusahaan untuk mengurangi debu dan dampak lingkungan lainnya.