
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kapolsek Kuala Cenaku, Iptu Awet L Nainggolan mendampingi Wakapolres Inhu, Manapar Situmeang memasang plang peringatan tegas pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan secara spesifik melarang pengolahan lahan bekas kebakaran di Desa Rawa Asri dan Desa Kuala Cenaku, Sabtu (4/10/2025).
Pemasangan plang tersebut dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu, tepatnya di lokasi yang mengalami kebakaran pada bulan Agustus lalu.
Dalam keterangannya, Kapolsek, Awet langkah tersebut bertujuan ganda yakni sebagai tanda peringatan bagi warga agar tidak melakukan pembakaran dan sebagai penanda bahwa area tersebut masih dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana Karhutla.
"Dengan demikian, masyarakat diingatkan bahwa lahan tersebut berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum dan langkah nyata untuk mencegah masyarakat kembali membuka atau memanfaatkan lahan bekas terbakar," katanya.

Kapolsek mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya untuk menjaga hutan dan lingkungan agar tetap lestari.
Kapolsek juga mengingatkan pelaku Karhutla dapat dijerat dengan sanksi hukum yang berat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Imbauan kami jelas, jangan membuka lahan dengan cara membakar," tegasnya.
Dalam kegiatan ini, Satreskrim turut melibatkan Camat Kuala Cenaku, Kepala Polhut Inhu, termasuk Kades Rawa Asri, Kades Rawa Sekip dan Satpol PP, serta sejumlah masyarakat setempat.