Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pemuda di Sungai Lala, 5,45 Gram Sabu Diamankan

Kamis, 30 Oktober 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran dalam keterangannya, Kamis (20/10/25) menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (29/10) sekira pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Senin (27/10) yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. 

Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku atas nama Zulpadli Pranata alias Padli. Pada Rabu malam, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menuju ke lokasi menggunakan sepeda warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Misran.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram, satu kotak rokok  warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna ungu, satu unit sepeda motor warna hitam BM 5546 VQ.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Misran.