
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri dan Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah konkret untuk memperjuangkan legalitas tambang timah rakyat di Kabupaten Lingga, khususnya di wilayah Pulau Singkep. Pada Jum'at, (14/11/2025).
Dalam hasil rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepri bersama para pihak menyepakati beberapa poin penting. Pertama, DPRD Provinsi Kepri diminta segera melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Kedua, DPRD juga diminta melakukan koordinasi dengan Gubernur Kepulauan Riau serta Aparat Penegak Hukum (APH) guna membahas langkah-langkah penyelesaian terkait legalitas aktivitas tambang timah rakyat di Kabupaten Lingga.
Ketiga, penambang timah rakyat berharap adanya ruang koordinasi khusus antara F-PETIR dan Dinas ESDM Provinsi Kepri untuk mempercepat proses administrasi dan pembinaan bagi para penambang.
Keempat, Forum Penambang Timah Rakyat (F-PETIR) Kabupaten Lingga berkomitmen untuk segera mengurus izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Prioritas sebagai bagian dari tahapan legalisasi tambang rakyat.
Ketua F-PETIR Kabupaten Lingga, Ir. H. Tengku Nazwar, MM., MBA, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, H. Teddy Jun Asmara, SE., MM, beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan ruang bagi aspirasi penambang rakyat.
“Kami berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri yang sudah mendengarkan keluhan dan aspirasi para penambang rakyat. Kami berharap perjuangan ini terus mendapat dukungan dari semua pihak agar tambang rakyat bisa segera dilegalkan,” ujar Tengku Nazwar.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, H. Teddy Jun Asmara, SE., MM, meminta para penambang dan pendulang timah di Kabupaten Lingga agar tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi isu-isu liar yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Kami memahami harapan masyarakat penambang. Namun semua proses harus melalui tahapan yang sesuai aturan. DPRD terus mengupayakan langkah-langkah terbaik agar aktivitas tambang rakyat di Lingga dapat berjalan secara legal dan aman,” tegas Teddy.
RDP ini diharapkan menjadi titik terang bagi perjuangan legalisasi tambang timah rakyat di Kabupaten Lingga. Komitmen dan sinergi antara DPRD, pemerintah provinsi, dan forum penambang rakyat menjadi kunci terwujudnya solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat penambang di Kepulauan Riau. (Bahtiar).