Kapolres Inhu Kembali Pecat Anggota Gara-Gara Terlibat Narkoba

Kamis, 20 November 2025

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Fahrian Saleh Siregar kembali melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada anggotanya yang terlibat narkoba.

Upacara PTDH digelar di lapangan Mapolres Inhu Rengat, Kamis (20/11/25) pagi.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di internal kepolisian. 

Upacara PTDH kali ini menjatuhkan sanksi kepada Bripka Heru Restu Pratama, setelah terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/14/IV/2025/Propam tanggal 21 April 2025. 

Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Huruf (A) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 13 Huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyampaikan keputusan ini merupakan bentuk konsistensi Kapolres Inhu untuk membersihkan institusi dari oknum yang mencoreng marwah kepolisian. 

“Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ini komitmen pimpinan dan institusi,” tegasnya.

Melalui tindakan ini, Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas. Kapolres AKBP Fahrian memastikan bahwa Polri harus menjadi contoh dalam memerangi narkoba bukan justru terlibat di dalamnya.