
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis melalui Unit Pidana Umum Satreskrim mengungkap adanya praktik mafia tanah yang menyebabkan seorang warga berinisial ZY kehilangan hak atas tanah miliknya.
Pengungkapan kasus ini bermula saat almarhum SJ membuat surat keterangan kehilangan atas tanah miliknya.
Lalu tanpa dasar pihak kelurahan saat itu Lurah RL bersama Staf Tpem KM menerbitkan surat tanah baru atas nama RW, anak dari almarhum SJ. Dimana dalam dokumen itu, batas tanah di sebelah Barat sengaja diubah menjadi "tanah sengketa", yang seharusnya berbatasan dengan tanah milik YS.
Dalam tahun yang sama, ke 2 tersangka menerbitkan kembali surat atas lahan yang sebelumnya mereka ubah menjadi "tanah sengketa" dan jadikan atas nama pihak lain.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, membenarkan adanya penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah tersebut.
Hal ini disampaikan IPTU Yohn Mabel melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa 02 Desember 2025.
"Rangkaian Penyidikan dan Pemeriksaan saksi telah kami lakukan. Kami menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah tanpa dasar. Saat ini keduanya sudah kami tahan," ucapnya.
Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Bengkalis dengan surat B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan B-3280/L.4.13/EOH/10/2025 dan akan segera dilakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti. ***