
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Kepolisian Sektor Mandau Berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MS (34) atas laporan kasus Persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona, S.I.K melalui Kanit Reskrim Iptu Irsan membenarkan adanya kasus Persetubuhan anak dibawah umur an.JM (17), dengan sebagai pelapor orang tua korban an.BW yang berdomisili di Kecamatan Mandau
Adapun kronologis kejadian berawal pada bulan Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Bertempat di Hotel Surya Jl. Sudirman Kel/Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, pelapor BW melihat perubahan sikap pada diri korban. Yang mana korban sering keluar malam dan pulang larut malam.
Melihat perubahan tersebut pelapor mengecek handphone korban, di dalam handphone korban pelapor temukan chatingan antara korban dengan pelaku yang menyuruh korban untuk cek kehamilan dengan menggunakan tespek.
Setelah menemukan chatingan tersebut pelapor langsung bertanya kepada korban dan korban mengaku kalau dirinya telah berhubungan seks dengan pelaku sebanyak 4 kali.
Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada Hari Rabu tanggal 26 November 2025 Sekira pukul 14 00 Wib team Opsnal Polsek Mandau melakukan upaya Persuasif terhadap di duga pelaku dengan cara menghubunginya untuk datang kekantor Polsek Mandau.
Sekira pukul 16.25 Wib, diduga pelaku sampai di Polsek Mandau dan dilakukan Interogasi awal yang mana pelaku MS mengakui perbuatannya terhadap Korban JM.
"Saat ini pelaku telah diamankan, dan di serahkan ke Penyidik Polsek Mandau guna Penyidikan lebih lanjut," ungkap IPTU Irsan.***