
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Batang Cenaku Polres Inhu menangkap seorang kakek berusia 59 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani setelah kedapatan menyimpan 13 paket sabu di rumahnya.
Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak mengenal usia maupun profesi, dan aparat keamanan tetap berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pria bernama Sirmun alias Karyo.
Tersangka, yang merupakan warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku, diamankan pada Senin malam, 08/12/2025 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di desa tersebut.
“Pelaku ditangkap bersama 13 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 2,33 gram serta sejumlah barang pendukung yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkapnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada 07/12/ 2025 tentang adanya transaksi narkoba di Desa Kerubung Jaya. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Senin malam.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti berupa paket sabu, timbangan digital, handphone, perlengkapan pembungkus, hingga uang tunai Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi.
“Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” lanjut Misran.
Sirmun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga terlibat peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.