
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) merilis capaian kinerja penanganan tindak pidana Korupsi Tahun 2025.
Kepala Kejari Inhu Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko SH MH menyampaikan telah melakukan penyidikan 14 perkara Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini terbagi ke dalam beberapa perkara yakni dugaan korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Kabupaten Inhu.
Dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Inhu Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.
Dugaan korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu Tahun 2023.
"Terhadap penyidikan tersebut, Kejari Inhu telah menetapkan 13 orang tersangka," tulis Hamiko dalam Siaran Persnya, Selasa (9/12/25).

Hamiko menambahkan Kejari Inhu telah melakukan penuntutan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebanyak 4 (empat) perkara dengan 4 (empat) orang terdakwa dalam perkara korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu tahun 2015-2016.
Dan perkara korupsi Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu Tahun 2023.
Lebih lanjut Hamiko menyampaikan Kejari Inhu telah melakukan eksekusi perkara korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebanyak 1 (satu) perkara dengan 2 (dua) orang terpidana dalam perkara korupsi penggunaan anggaran Panwaslu pada Pemilihan Gubernur Riau APBD dan APBN sebesar 18 miliar rupiah lebih di Panwaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018.
“Terhadap perkara ini, Kejari Inhu telah berhasil menyetorkan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 150 juta rupiah,” kata Hamiko.
Selain pengembalian kerugian keuangan negara, Kejari Inhu juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar 1,8 miliar rupiah lebih dari kasus pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2024.
Kemudian perkara korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu ahun 2015-2016 sebesar 1,7 miliar rupiah lebih.
Dan perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Penguasaan Tanah di Desa Kelayang (KIB Desa Rimba Seminai) Kecamatan Rakit Kulim seluas 250.000 M2 Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu Tahun 2023 sebesar 920 juta rupiah.
"Dari tiga perkara ini, kita telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar 4,45 miliar rupiah lebih," kata Hamiko.