
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Rabu (10/12/2025).
Pria tersebut adalah Bima Triadi Guna Putra alias Bima, warga setempat, yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di saku celana pendeknya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Warga resah dengan aktivitas mencurigakan di sepanjang Jalan Lintas Timur yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Informasi itu diterima pada Selasa (09/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Ps. Kanit I Satres Narkoba Aiptu Nopri kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang yang langsung memimpin penyelidikan di lapangan. Rangkaian penyelidikan mengarah pada satu nama Bima yang diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan pada Rabu sore, tersangka terlihat sedang berdiri di tepian jalan. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan Bima tanpa perlawanan.
Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 0,81 gram, sebuah handphone Realme warna biru, dan sehelai celana pendek warna coklat yang digunakan tersangka saat ditangkap.
“Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Misran.
Bima kemudian digelandang ke Polres Inhu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan peran sebagai pengedar.