Penunjukan Sekretaris DPRD Inhil: Ujian Profesionalisme dan Tata Kelola Baru

Kamis, 25 Desember 2025

TRANSMEDIARIAU.COM - Kemarin, (24/12) , Sebelas orang pejabat aparatur sipil negara (ASN) dilantik untuk menempati jabatan-jabatan penting setingkat eselon II di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir. Dari deretan nama dan jabatan strategis tersebut, posisi jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi topik hangat dan seksi untuk diperbincangkan.

Kenapa? Ya, karena jabatan Sekretaris DPRD bukan sekadar jabatan administratif, melainkan simpul penting yang menghubungkan dinamika politik dewan dengan sistem birokrasi pemerintahan daerah.  Posisi dan jabatan ini menjadi sorotan publik belakangan ini pasca Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Ianya merupakan  satu posisi strategis yang kerap luput dari perhatian, namun menentukan denyut kerja lembaga legislatif. 

Semakin menguatnya tuntutan transparansi dan akuntabilitas, posisi Sekretaris DPRD menjadi krusial. Ia bertanggung jawab memastikan dukungan administrasi, keuangan, dan keprotokolan DPRD berjalan tertib, efektif, serta sesuai regulasi. Karena itu, penunjukan Sugiyanto membawa harapan baru, sekaligus ujian berat: mampukah Sekretariat DPRD Inhil tampil lebih profesional dan responsif terhadap kepentingan publik?
Dengan rekam jejak karir birokrasi pemerintahan, publik menggantungkan harapan kepada pejabat yang baru dilantik memahami mekanisme kerja administrasi daerah. Namun, tantangan utama Sekretaris DPRD tidak berhenti pada kemampuan teknis. Ia harus mampu menjaga keseimbangan yang kerap rumit antara kepentingan pimpinan dan anggota DPRD dengan prinsip netralitas aparatur sipil negara. Dalam praktiknya, Sekwan dituntut loyal pada lembaga, bukan pada kepentingan politik perorangan atau kelompok.

Penunjukan ini juga berlangsung di tengah sorotan terhadap kinerja DPRD, terutama terkait efektivitas fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Publik semakin kritis terhadap produktivitas wakil rakyat dan penggunaan anggaran DPRD. Dalam konteks ini, Sekretariat DPRD memegang peranan penting sebagai pengelola sistem administrasi dan keuangan yang harus mampu menjamin transparansi serta akuntabilitas.
Lebih dari itu, Sekretaris DPRD juga berperan sebagai “penyangga stabilitas” internal lembaga legislatif. Dinamika politik antarfraksi, perbedaan pandangan, hingga relasi legislatif–eksekutif membutuhkan pengelolaan administrasi yang cermat dan komunikasi yang matang. Profesionalisme Sugiyanto akan diuji ketika ia mampu memfasilitasi kerja DPRD secara adil, tanpa terjebak dalam pusaran konflik politik.

Penunjukan Sugiyanto seharusnya dimaknai sebagai momentum pembenahan tata kelola Sekretariat DPRD Inhil. Harapan publik bukan sekadar pergantian nama pejabat, melainkan hadirnya semangat baru dalam membangun sistem kerja yang lebih tertib, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Sehingga pada akhirnya, jabatan Sekretaris DPRD akan dinilai bukan dari proses penunjukannya, tetapi dari hasil kerjanya. Publik menunggu pembuktian: apakah Sugiyanto mampu menjadikan Sekretariat DPRD Inhil sebagai institusi pendukung legislatif yang profesional, berintegritas, dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Waktu akan menjawab, dan kinerja akan menjadi ukuran yang paling jujur.

Penulis : H. Kartika Roni
Wartawan Senior