
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja untuk menginformasikan kepada pemangku kepentingan dan publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) merilis capaian kinerja tahun 2025, Rabu (31/12/25).
Dalam rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Inhu, Dr Ratih Andrawina Suminar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Hamiko menerangkan capaian kinerja dalam enam bidang. Adapun rincian capaian kinerja adalah sebagai berikut:
1. Bidang Pembinaan
Kejari Inhu didukung 57 pegawai, terdiri dari 19 jaksa dan 38 pegawai non-jaksa. Penguatan kapasitas SDM ditunjukkan dengan 21 pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan sepanjang 2025, meningkat dibandingkan tahun 2024 yakni sebanyak 16 pegawai.
Dari sisi anggaran, realisasi mencapai Rp10.526.310.441 atau 99,80 persen dari pagu Rp10.546.613.000. Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terealisasi Rp1.130.065.392 atau 94,34 persen dari target.
2. Bidang Intelijen
Kejari Inhu telah melakukan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menjangkau 450 peserta, jauh melampaui target 200 orang.
Inovasi edukatif juga diwujudkan lewat Pilot Project “Sekolah Hijau” dan “Duta Pelajar Anti Korupsi” di tingkat SD dan SMP.
Selain itu, penerangan hukum diberikan kepada lembaga pendidikan, 96 pemerintah desa, 30 pengurus BUMDes, serta sembilan kelompok tani dan peternak.
3. Bidang Tindak Pidana Umum
Bidang ini menorehkan prestasi nasional dengan meraih peringkat terbaik ke-3 E-BERPADU dari Mahkamah Agung RI. Sepanjang 2025.
Kejari Inhu menangani 791 SPDP dan menyelesaikan 793 perkara. Capaian pra-penuntutan mencapai 90 persen, penuntutan 95,2 persen, serta eksekusi perkara melampaui target dengan capaian 103 persen.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Dalam penanganan perkara tipikor, Kejari Inhu meraih peringkat ke-3 se-wilayah Kejati Riau. Tercatat 14 perkara korupsi disidik dengan 13 tersangka, termasuk kasus menonjol seperti korupsi penerbitan SHM tanah Pemda, penjualan hutan TNBT, pengelolaan keuangan BPR Indra Arta, dan penerbitan SKGR di Desa Kelayang.
Tak hanya penindakan, Kejari Inhu juga berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp4,4 miliar dari berbagai perkara strategis.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Seluruh penanganan perkara perdata, baik litigasi maupun non-litigasi, berhasil diselesaikan 100 persen. Selain itu, Kejari Inhu memberikan 61 pertimbangan hukum, empat pendampingan Dana Desa, serta layanan hukum gratis melalui program “Hallo JPN”.
6. Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R)
Sebanyak 358 perkara barang bukti dimusnahkan, didominasi narkotika dengan total sabu 1,46 kilogram, ekstasi 182,94 gram, dan ganja 161,95 gram.
Kejari Inhu juga menghasilkan PNBP ratusan juta rupiah dari lelang dan penjualan langsung barang rampasan, serta resmi mengelola Rupbasan Rengat sejak Juli 2025.