
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam pengungkapan lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, aparat Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu) kembali mengamankan tiga terduga pelaku tambahan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian dan diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (1/1/26) menyampaikan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan intensif sejak laporan pertama diterima dari pihak keluarga korban pada pertengahan Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa tersebut terjadi dalam rentang waktu tertentu dan melibatkan sejumlah 10 pelaku.
"Hingga saat ini, sudah 8 terduga pelaku yang diamankan secara bertahap pada tanggal yang berbeda, sementara dua orang lainnya masih berstatus buron," kata Misran.
Polres Inhu secara terbuka mengimbau keduanya untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam perkara ini, terdapat terduga pelaku yang masih berstatus anak, sehingga penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sementara terhadap terduga pelaku dewasa, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.