
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Program MBG yang diluncurkan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi gratis bagi siswa di sekolah-sekolah dasar di seluruh Indonesia. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah pusat dalam mengatasi masalah gizi buruk di kalangan anak-anak. Namun, dari isu yang beredar keikutsertaan beberapa oknum DPRD dalam pengelolaan proyek program tersebut, terutama dalam hal pengadaan dan distribusi atau pendistribusian bahan makanan, menimbulkan keresahan di kalangan publik.
Sebagian kalangan masyarakat menilai bahwa keterlibatan anggota legislatif dalam pengelolaan program-program pemerintah pusat semacam itu berpotensi menciptakan benturan kepentingan. Mereka yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, justru terlibat dalam pelaksanaannya. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pengawasan yang seharusnya dilakukan DPRD terhadap jalannya program akan berjalan objektif, atau malah terhambat oleh kepentingan politik dan praktik lainnya?
Di tengah gencarnya pelaksanaan program ini di daerah, terkhusus di Kabupaten Bengkalis BGN ada dibeberapa tempat di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan diduga dikelola Oknum Anggota DPRD dengan mitra dari Yayasan.
Memang keuntungan sangat menjanjikan bagi pengelola, apalagi program ini kemungkinan diperkirakan berlangsung lama.
Persoalannya yang dikupas penulis adalah terkait nimbrungnya Oknum Anggota legislatif dalam pengelolaan Anggaran Pemerintah tersebut.
Dalam Tatib DPRD sudah sangat jelas Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) tidak diperbolehkan untuk secara langsung mengelola proyek yang didanai dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) maupun APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Berikut penjelasannya:
Pemisahan Kekuasaan (Separation of Powers): Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan.
DPRD adalah bagian dari cabang legislatif yang bertugas membuat peraturan daerah, mengesahkan anggaran, dan mengawasi jalannya pemerintahan (eksekutif).
Fungsi Pengawasan:
Jika anggota DPRD juga mengelola proyek, hal ini akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) dan mengganggu fungsi pengawasan mereka.
Bagaimana mereka bisa mengawasi proyek yang mereka kelola sendiri secara objektif?
Peraturan Perundang-undangan: Berbagai undang-undang, termasuk UU tentang Pemerintahan Daerah dan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menetapkan batasan peran anggota dewan. Mereka berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana anggaran.
Yang menjadi pertanyaan, seringnya terjadi keluhan kualitas maupun mutu dari menu yang disajikan pihak pengelolan MBG maupun PGN, kemana kah mereka mengadu?
Diduga anggota DPRD Bengkalis insial A asal Dapil Bathin Solapan salah seorang Oknum pengelola MBG di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Bahkan Oknum tersebut menyiapkan lokasi dapur BGN di samping rumah di desa Kesumbo Ampai.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dilarang mengerjakan proyek pemerintah karena posisi mereka rentan terhadap konflik kepentingan dan secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Rawan Konflik Kepentingan:
Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membentuk peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui anggaran), dan pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan daerah). Keterlibatan mereka dalam proyek pemerintah akan mengaburkan batas antara tugas dan kepentingan pribadi, yang dapat memicu berbagai masalah:
Penyalahgunaan Wewenang:
Anggota DPRD dapat menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan tender proyek bagi perusahaan miliknya atau yang berafiliasi dengannya. Mereka bisa menekan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau panitia lelang.
Pengawasan yang Melemah:
Fungsi pengawasan menjadi tumpul karena mereka akan mengawasi proyek yang dikerjakannya sendiri. Sulit untuk bersikap objektif dan kritis terhadap kualitas pekerjaan atau potensi penyelewengan jika ada kepentingan bisnis pribadi di dalamnya.
Anggota DPRD “A” akhirnya sudi memberikan keterangan terkait keberadaan Dapur maupun peran beliau terkait MBG.
Keberadaan MBG ini sangat membantu terutama dalam merekrut tenaga kerja dari masyarakat sekitar.
Artinya dengan adanya dapur MBG di Desa Kesumbo Ampai telah membantu prekonomian Warga yang bekerja di sini
"membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, dan saya tidak pengelola tapi mitra dari yayasan dari Dumai," ucapnya.
Anggota DPRD asal Partai Demokrat ini juga menambahkan, saya hanya membantu agar program ini dapat berjalan di Bathin Solapan dan siapa saja boleh bermitra dengan yayasan.
"saya hanya menyediakan tempat, kebetulan rumah saya tidak ditempati, secara langsung MBG dikelola oleh Yayasan, bpk langsung aja konfirmasi sama Yayasannya," ujarnya, seraya berjanji akan menyebutkan nama Yayasan tersebut.
Sesuai jawaban yang dikutip penulis dari yang bersangkutan, kembali kepada pihak berwenang dalam lingkup Pelaksana Program MBG dan netizen.
Apakah Anggota DPR/DPRD dapat bermitra sebagai pengelola atas kerja sama dengan Yayasan? (bersambung)
(Vero)