
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Berawal dari penangkapan seorang pengedar kecil, Polsek Rengat Barat berhasil meringkus Rollin Rose alias Olin (29) warga Kambesko, yang diduga kuat sebagai bandar tingkat atas.
Rose diringkus di Dusun II Jaya, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Minggu (18/1/26) sekira pukul 03.00 WIB.
Dari penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 21 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 61 gram, timbangan digital, buku catatan transaksi, tas pinggang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone.
"Pengungkapan ini bermula pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, personel Polsek Rengat Barat mengamankan R. Ari Pradesa alias Ari (35) warga Teluk Sungkai di tepi Jalan Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat," ungkap Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariady Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,68 gram, lengkap dengan plastik klip dan perlengkapan lainnya.
Setelah diinterogasi, tersangka Ari akhirnya ‘bernyanyi’ dan mengungkap pemasok sabu barang haram tersebut yakni Rose yang tinggal di Kecamatan Rengat.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai pengedar. Penangkapan ini sekaligus memutus salah satu jalur peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Rengat Barat,” tegas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 KUHP jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.