Polsek LBJ Ringkus Pelaku Narkoba di Desa Sungai Lala

Selasa, 27 Januari 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial DY alias Dimas.

Pengungkapan kasus terjadi pada Senin (26/1/2026) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sungai Lala RT 003 RW 006, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu.

“Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena banyaknya informasi masuk terkait peredaran narkoba jenis sabu ke wilayah hukum Polsek Lubuk Batu Jaya yang diduga berasal dari Kecamatan Sungai Lala,” ungkap Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (27/1).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek LBJ, Ipda Daniel Okto memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan di lapangan.

Sekira pukul 15.00 WIB, tim opsnal mendatangi sebuah rumah di Desa Sungai Lala dan mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di lokasi tersebut. Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial DY alias Dimas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang disimpan di saku belakang celana pelaku. 

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone warna hitam, satu helai celana jeans warna biru, serta satu buah alat hisap sabu (bong).

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu. 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHPidana.