Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan PPPK Diduga Terlibat Narkoba

Rabu, 28 Januari 2026

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah pelaku, yang ironisnya melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tenaga P3K paruh waktu.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP, Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (28/1/26) menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang langsung memimpin penyelidikan intensif di lapangan.

Hasilnya, pada Selasa (27/1/26) sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) , yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu. 

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47) .
Pengembangan kasus pun dilakukan dengan cepat. Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, petugas mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga PPPK paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru,” tegas Misran.