
TRANSMEDIARIAU.COM - Wacana Pansus DPRD Riau untuk mengenakan pajak terhadap pohon sawit kembali membuka paradoks lama dalam tata kelola sumber daya alam di provinsi ini. Di satu sisi, daerah mengeluh soal keterbatasan fiskal dan ketergantungan berlebihan pada dana transfer pusat. Di sisi lain, solusi yang ditawarkan justru menyentuh aspek paling sensitif dari struktur ekonomi Riau: sawit sebagai denyut hidup jutaan orang, dari petani kecil hingga korporasi raksasa.
Pertanyaannya bukan sekadar perlu atau tidak pajak sawit, melainkan siapa yang sesungguhnya akan menanggung beban kebijakan ini. Seakan-akan menjadi latah ketika Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH, Riau berpacu tidak mau ketinggalan kereta.
Riau bukan pemain kecil dalam industri sawit nasional. Provinsi ini adalah salah satu produsen terbesar di Indonesia, menyumbang miliaran rupiah devisa dan menggerakkan ekonomi pedesaan. Ironisnya, kontribusi sawit terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru tak sebanding dengan skala eksploitasi ruang dan dampak lingkungannya.
Selama bertahun-tahun, kebocoran PAD bukan terjadi karena sawit “tidak bisa dipajaki”, melainkan karena negara dan daerah gagal menertibkan basis data, perizinan, dan kepatuhan perusahaan besar. Ribuan hektare kebun sawit beroperasi di kawasan abu-abu: izin tumpang tindih, HGU kedaluwarsa, kebun di kawasan hutan, hingga manipulasi luas tanam.
Dalam konteks ini, wacana pajak pohon sawit terkesan sebagai jalan pintas fiskal, bukan reformasi struktural. Pajak berbasis jumlah pohon terdengar sederhana, bahkan “adil” di atas kertas. Namun dalam praktik, kebijakan ini berisiko menabrak realitas lapangan. Jangan-jangan Pajak Pohon Sawit menjadi beban salah sasaran, bukan solusi cerdas menambah PAD.
Pertama, petani swadaya hampir pasti menjadi korban pertama. Banyak petani kecil tidak memiliki legalitas kebun yang lengkap, bukan karena niat menghindari pajak, tetapi akibat lemahnya pendampingan negara sejak awal. Ketika pajak diberlakukan tanpa pembenahan hulu, maka yang dipajaki adalah mereka yang paling lemah secara administratif.
Kedua, perusahaan besar justru memiliki sumber daya untuk melakukan rekayasa kepatuhan: memecah badan usaha, memanipulasi data pohon produktif, atau mengalihkan beban pajak ke harga beli TBS petani.
Negara daerah bisa saja mendapat angka PAD di atas kertas, tetapi ekonomi rakyat kembali dikorbankan.
Ketiga, pendekatan ini berpotensi bertabrakan dengan regulasi pusat, terutama terkait pajak dan retribusi daerah pasca-Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Tanpa desain hukum yang matang, kebijakan ini rawan dibatalkan, menyisakan kegaduhan politik tanpa hasil konkret.
Selanjutnya,yang menjadi pertanyaan, apakah akar masalah sawit di Riau sudah tersentuh? Menjadi timpang jika Pansus DPRD Riau tidak berani menyentuh isu yang lebih substansial: Audit menyeluruh HGU dan perizinan sawit, termasuk perusahaan yang bertahun-tahun menikmati lahan tanpa kontribusi fiskal proporsional; Optimalisasi PBB sektor perkebunan, yang selama ini nilainya jauh dari potensi riil akibat penilaian objek pajak yang ketinggalan zaman; Transparansi dana bagi hasil sawit dan pungutan ekspor, yang minim dikawal DPRD meski dampaknya langsung ke daerah penghasil; Penertiban sawit ilegal, yang kerugiannya jauh lebih besar dibanding potensi pajak pohon.
Tanpa langkah-langkah ini, pajak pohon sawit hanya akan menjadi kebijakan populis fiskal—terlihat tegas, tapi miskin keberanian politik. Rencana ini sejatinya adalah ujian bagi DPRD Riau: apakah berpihak pada reformasi tata kelola atau sekadar mengejar angka PAD jangka pendek. Pajak boleh saja diperluas, tetapi keadilan kebijakan harus menjadi fondasinya.
Jika yang disentuh justru petani kecil, sementara perusahaan besar tetap nyaman dalam zona abu-abu, maka publik berhak curiga: siapa yang benar-benar dilindungi oleh kebijakan ini?
Riau tidak kekurangan sumber daya. Yang langka justru keberanian untuk menertibkan yang besar, bukan menekan yang kecil. Pajak pohon sawit, tanpa pembenahan struktural, berisiko menjadi simbol kegagalan lama yang dikemas dengan istilah baru.
Dan publik pantas mengawasi: apakah Pansus DPRD Riau sedang membangun fondasi keadilan fiskal, atau sekadar menambal lubang anggaran dengan kebijakan yang salah sasaran.***
Penulis : Oleh: Kartika Roni