Pengejaran dan Pencarian Hingga ke Pulau Meranti, Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Seorang Pria Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Ahad, 28 Desember 2025

BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali beraksi menunjukkan kredibilitas nya dan membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus setelah sempat buron selama dua pekan.


Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/3/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 13 Januari 2026, terkait perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 379,87 gram.


Setelah dua pekan Tim melakukan pengejaran dan pencarian, kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib tim melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap  pria berinisial MA alias Ayang di suatu bengkel yang berada di Jalan Sungai Juling Kec.Tebing Tinggi Kab.Kep. Meranti dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp oppo A3x warna biru di kamarnya.


Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan tersangka memiliki peran penting dalam mata rantai peredaran narkotika tersebut.
Tersangka MA, mengenalkan / menjadi penghubung komunikasi tersangka AIN Bin AGIN (Alm) dengan BRO (dalam lidik) yang mana BRO (dalam lidik) menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada tersangka AIN Bin AGIN (Alm) sebanyak BK 379,87 gram.


Dari keterangan AIN, yang bersangkutan tidak mengenal pemasok secara langsung. Seluruh komunikasi dan pengenalan dilakukan oleh MA alias Ayang. Kemudian kami melakukan pendalaman dan interogasi hingga akhirnya kami menemukan MA dan berhasil meringkusnya, " ucap Fahrian Siregar.


Kendati hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan negatif narkotika jenis methamphetamine, Kapolres Bengkalis menegaskan proses hukum tetap berjalan dan pengembangan kasus ini masih berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat yang masih dalam penyelidikan.


Tersangka yang berperan sebagai perantara dalam jaringan narkotika tetap kami proses sesuai undang-undang yang berlaku meski hasil test urine terhadap tersangka negatif,” tegas AKBP Fahrian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.**